User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105808--22-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila membubuhkan dokumen menggunakan e-meterai dan ada barcode di e-meterai apakah boleh ditimpa dgn TTD dan cap?? klo tandatangan ketentuannya kan beda dg meterai tempel yg harus kena sebagaian ya? untuk cap nya?

Jawaban

Kalau lihat dari aturan yg mengatur meterai elektronik, tidak diatur untuk peletakan cap dan ttd. Yang penting peletakannya proporsional dan sebaiknya tidak saling tumpang tindih

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/105808--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)