faq1:5k22:105808--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila membubuhkan dokumen menggunakan e-meterai dan ada barcode di e-meterai apakah boleh ditimpa dgn TTD dan cap?? klo tandatangan ketentuannya kan beda dg meterai tempel yg harus kena sebagaian ya? untuk cap nya?
Jawaban
Kalau lihat dari aturan yg mengatur meterai elektronik, tidak diatur untuk peletakan cap dan ttd. Yang penting peletakannya proporsional dan sebaiknya tidak saling tumpang tindih
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105808--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)