User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105776--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/robertcarlo075/status/1473521066345521152 Izin bertanya Mas/Mbak kalau kurang potong PPh Pasal 21 apakah bisa setor sendiri oleh WP yang dipotong? atau apakah seharusnya tetap disetor oleh pemotong kemudian yang disetor sendiri tadi dimintakan pengembalian?”

Jawaban

kalo bicara pph pasal 21, itu tidak disetor sendiri, mekanismenya dipotong oleh pemberi kerja, pajaknya disetor sampai dilaporkan dalam spt masa pph pasal 21 oleh pemberi kerja. jika kasusnya adalah kurang setor oleh pemberi kerja, seharusnya ketika lapor spt tahunan akan terdapat kekurangan pembayaran di perhitungan di spt tahunannya. jadi pajak yg kurang setor tadi bukan menyetor sendiri pph pasal 21, tapi menyetor pajak yg kurang dibayar hasil dari penghitungan spt tahunan pph op.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/105776--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)