User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105775--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jadi saya hari ini sudah melakukan upload FPM dan rekam dok lainnya (setara faktur pajak masukN) sudah berhasil dan bs dilhat di Administratsu faktur kl upload sukses. lalu saat posting ke spt jumlah FPK dan FPM nya pun sudah sesuai dengan perhitungan dan yang telah diupload. namun saat cek di b2 ada beberapa faktur yang tidak terekam. sehingga pada perhitungan akhirnya tidak sesuai di spt induk, bagaimana ya?

Jawaban

setelah dicek ternyata fp tersebut dimasukkan ke b3. wp diminta mengubah pengkreditan pajak masukan menjadi dikreditkan (b2).

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/105775--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1