faq1:5k22:105775--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jadi saya hari ini sudah melakukan upload FPM dan rekam dok lainnya (setara faktur pajak masukN) sudah berhasil dan bs dilhat di Administratsu faktur kl upload sukses. lalu saat posting ke spt jumlah FPK dan FPM nya pun sudah sesuai dengan perhitungan dan yang telah diupload. namun saat cek di b2 ada beberapa faktur yang tidak terekam. sehingga pada perhitungan akhirnya tidak sesuai di spt induk, bagaimana ya?
Jawaban
setelah dicek ternyata fp tersebut dimasukkan ke b3. wp diminta mengubah pengkreditan pajak masukan menjadi dikreditkan (b2).
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/105775--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1