faq1:5k22:105767--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila BUT memiliki PKP dibawah 4,8M apakah bisa menggunakan tarif 0,5%? berdasarkan PP 23/2018 BUT belum terdaftar, baru berencana

Jawaban

berdasarkan apsal 3 ayat 2 huruf d pp 23/2018, BUT tidak bisa ya untuk pemajakannya dikenakan menggunakan pp 23/2018, meskipun omsetnya tidak melebihi 4,8 M

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/105767--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)