User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105765--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PT Induk akan mentransfer seluruh persediaan barang ke PT Anak karena adanya pembagian bidang usaha. Atas kegiatan transfer persediaan tersebut, apakah boleh hanya menggunakan harga pokok (tanpa mark up) ? Bagaimana dari segi peraturan transfer pricing?

Jawaban

digali apakah ada kaitan dengan Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha, dijawab wp tidak ada.. atas hal tersebut ga diatur, bisa penegasan ke KPP. Terkait TP, balik lagi ke konsep setiap ada hal2 yang menurut ketentuan bisa disebut ada hubungan istimewa, maka memang ada isue transfer pricing.. tapi tidak semua yang hubungan istimewa bisa ada TP.. sepanjang sesuai dengan kewajaran, meskipun ada hub istimewa ya haruse ga masalah.. tinggal nanti masalah pembuktian aja sesuai

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/105765--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)