User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105748--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Keuntngan karena penjualan tanah/ bangunan kena pph tarif umum lagi

Jawaban

Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/105748--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)