faq1:5k22:105741--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada sebuah pt pusat di JKT dan cabang di batam cabang di ftz jual kapal, ada diurus bebas PPn, jadi ga bayar ppn ada peraturan: bahawa PT yg berada di FTZ PKP tidak bisa disentralisasi, apakah penjualan yg tidak dipungut di cabang harus dilapor di pusat terhitung yg cabang sentralisasi?

Jawaban

Jika terkait pelaporan SPT Masa PPN maka yang dilaporkan di pusatnya adalah atas PPN yang cabangnya ikut dipusatkan. Untuk cabang kawasan bebas tidak dapat dipusatkan

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/105741--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)