User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105721--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

karena tidak ada informasi dari lawan transaksi bahwa faktur pajak tsb dibatalkan, kami mendapatkan info bahwa faktur pajak tsb dibatalkan dari surat SP2DK yg diberikan KPP kekami permintaan konfirmasi faktur pajak yg sudah dibatalkan tapi kami kreditkan dan kami diminta melakukan pembetulan SPT PPN masa November 2016. apakah boleh kami batalkan sendiri tanpa ada konfirmasi dari lawan transaksi, karena lawan transaksi juga sulit dihubungi gapapa ya mas/ mbak klik batal? krn kpp jg infoin status

Jawaban

prosedur normalnya harus konfirmasi lawan transaksi juga ya karena nanti 2 pihak harus sama-sama batalkan FP-nya di efaktur dan PKP penjualnya harus pemberitahuan ke KPP penjual maupun pembeli sesuai tata cara FP batal di lampiran per-24/pj/2012, namun kalau memang lawan transaksi tidak bisa dihubungi dan sudah konfirmasi dengan AR di KPP terdaftar si PKP Pembeli, silakan ikuti arahan AR-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/105721--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)