faq1:5k22:105712--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
spt masa ppn pembetulan hanya untuk merubah masa kompensasi, jumlah lb tidak berubah, bisa tidak?
Jawaban
tidak, karena di pembetulan pasti jadi nihil. referensi dasar hukum bisa gunakan PER-29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/105712--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)