User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105709--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#14Q: email: mas mbaa mau nanya, perihal PPH 21 Vendor atas Jasa. Pelaporan PPH 21, itu harus berdasarkan tanggal tagihan/kwitansi/invoice atau bisa berdasarkan tanggal pembayaran atas tagihan tersebut? ini harusnya berdasarkan tanggal tagihan kan ya (saat mulai terutang pph 21)

Jawaban

#14A Pastikan dulu vendornya OP atau badan. Kalo OP dipotong PPh 21. Saat terutang PPh 21 (pasal 15 ayat 1 PP 94 2010) saat terjadinya pembayaran, atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, mana yang terjadi lebih dulu. Kalo badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dipotong PPh 23. Saat terutang PPh 23 (Pasal 15 ayat 3 PP 94 2010 dan penjelasannya). saat dibayarkannya penghasilan, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, mana yang terjadi lebih dulu.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k22/105709--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)