faq1:5k22:105700--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
spt masa PPN mei sudah lapor normal, lalu skrg mau pembetulan masa mei dg mengkreditkan pm bulan maret (yg blm dikreditkan) apakah bisa? Karena ada FP Masukan di Mei yg juga blm dikreditkan. Saya pakai menu prepopulated sehingga yang masa Maret ikut ke upload
Jawaban
bisa, PM bisa di kreditkan 3 masa setelah masa FP ybs. Silakan pembetulan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. (pasal 63 ayat 1 PMK 18-2021)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k22/105700--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)