faq1:5k22:105639--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bagaimana tata cara pengungkapan ketidak benaran SPT beserta sanksinya dan dasar hukumnya? Makasih
Jawaban
dasar hukum pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal uu pph, salah satunya pasal 8 ayat 4 dan penjelasannya. “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanju
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k22/105639--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 by 127.0.0.1