User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105637--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas FP mei , bisa dikerditkan sekarang ?

Jawaban

(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. (3) Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k22/105637--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)