faq1:5k22:105637--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN atas FP mei , bisa dikerditkan sekarang ?
Jawaban
(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. (3) Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k22/105637--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)