faq1:5k22:105635--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, kalau “pada tahun 2020 status SPT PPN kami telah selesai diperiksa dan sudah dapat pengembalian dana dari hasil restitusinya tersebut. Namun, ada salah satu FP yang telah kami terbitkan di 2020, salah input nominal” Ini nanti WP tinggal buat FP pengganti aja gapapa kah kak?
Jawaban
tidak bisa dibuat fp pengganti karna tidak bisa pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k22/105635--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)