User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105634--21-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang, saya ingin bertanya terkait penandatangan dalam faktur pajak. Apakah nama penandatangan di faktur pajak hanya bisa untuk satu orang? Hal ini dikarenakan pada saat hendak approve faktur pajak pada satu tanggal tidak dapat upload dengan nama direktur, akhirnya faktur diupload dengan nama penandatangan presiden direktur. Atas dua penandatangan ini terdapat di akta perusahaan dan SPT Tahuna Perusahaan. Kalau seperti ini apakah tidak masalah? terima kasih Mas/mba ini bisa dijelaskan sesuai PE

Jawaban

bisa ditandatangi lebih dari 1 orang sepanjang orang tsb berhak menandatangani fp. Iya mba, bisa disampaikan pasal 6dan pasal 13 nya mba

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k22/105634--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)