faq1:5k22:105632--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kami mau mengajukan proses restitusi pembayaran PPn di BC 2.8 Bea cukai apakah bisa ?
Jawaban
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k22/105632--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)