Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
@kring_pajak saya mengajukan keberatan pajak barang kiriman impor dan sudah mendapat keputusan Dirjen Pajak bahwa sy kelebihan bayar dan mendapat restitusi bea masuk dan PPN. Apakah restitusi bea masuk dan PPN sama2 diproses melalui kantor bea cukai terkait? – ijin tanya mas/mba, ini kelebihan pajak dalam rangka impor bisa permohonan pmk 187 ya, mas/mba?
Jawaban
Bisa. Atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor meliputi PPh 22, PPN impor, dan/atau PPnBM impor bisa diajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Digali juga yang dimaksud WP-nya ini sudah dapat putusan dari DJBC-nya kah atau gimana? Kalau iya, dokumennya sendiri berupa SPTNP atau dokumen apa? Selain mengajukan pengembalian PMK-187/2015, WP juga bisa membetulkan SPT PPN-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP