faq1:5k22:105610--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?
Jawaban
gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/105610--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1