faq1:5k22:105610--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

spt ppn dapat kompensasi dari 2 masa pajak berbeda apakah bisa digabung dalam 1 kolom?

Jawaban

gaboleh. hanya bisa 1 masa saja dan dari masa sebelumnya kalau lebih kompen ke masa lainnya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/105610--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1