User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105609--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang, saya mau bertanya mengenai WP yang sudah meninggal lama dan warisannya sudah dibagikan tetapi belum dibalik nama untuk buat skb prosedurnya bagaimana ya? dan untuk WP yang sudah meninggal perlu dibuatkan NPWP baru dan dilaporkan di SPT atau bagaimana? karena harta warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT ahli waris

Jawaban

Tidak perlu dibuatkan NPWP. Untuk prosedur pengajuan SKB pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris bisa diajukan secara tertulis sesuai PER-30/2009 dan SE-20/2015

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/105609--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)