faq1:5k22:105609--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang, saya mau bertanya mengenai WP yang sudah meninggal lama dan warisannya sudah dibagikan tetapi belum dibalik nama untuk buat skb prosedurnya bagaimana ya? dan untuk WP yang sudah meninggal perlu dibuatkan NPWP baru dan dilaporkan di SPT atau bagaimana? karena harta warisan tersebut sudah dilaporkan di SPT ahli waris
Jawaban
Tidak perlu dibuatkan NPWP. Untuk prosedur pengajuan SKB pengalihan hak atas tanah/bangunan karena waris bisa diajukan secara tertulis sesuai PER-30/2009 dan SE-20/2015
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/105609--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)