faq1:5k22:105606--22-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apabila tidak melaporkan notifikasi CBCR apakah ada sanksi nya?

Jawaban

Terkait sanksi CbCR bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/105606--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)