faq1:5k22:105605--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya, jika ada karywan menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja selama 1 tahun pajak, namun penghasilannya tidak full selama 1 tahun (masuk bulan Januari - Juli, stop, kemudian masuk kembali di bulan Okt-Des) apakah bupot 1721 A1 nya dibuat secara terpisah, atau digabung dalam 1 bupot
Jawaban
Bupot dibuat secara terpisah. Sesuai pasal 23 PER-16/2016, bupot 1721 A1 harus disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember maka bupot harus diberikan paling lambat 1 bulan setelah ybs berhenti bekerja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k22/105605--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)