User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105601--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

konsinyasi, bukan dianggap penyerahan lagi? pph 23 kalau misal ada selisih gitu untuk fee aakah dikenakan? untuk tanggungan PTKP itu apa batasannya

Jawaban

1. konsinyasi tida terutang PPN lagi 2. pph 23 terutang kalau adaa di PMK 141 2015 karena jasa lain 3. jika sudah gak jadi tanggungan sepenuhnya sudah gabisa dianggap tanggungan di PTKP

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/105601--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)