faq1:5k22:105601--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
konsinyasi, bukan dianggap penyerahan lagi? pph 23 kalau misal ada selisih gitu untuk fee aakah dikenakan? untuk tanggungan PTKP itu apa batasannya
Jawaban
1. konsinyasi tida terutang PPN lagi 2. pph 23 terutang kalau adaa di PMK 141 2015 karena jasa lain 3. jika sudah gak jadi tanggungan sepenuhnya sudah gabisa dianggap tanggungan di PTKP
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k22/105601--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)