faq1:5k22:105597--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sebelum saya mengsubmit surat pengungkapan ketidakbenaran, apakah perlu dilakukan pembetulan SPT pada efaktur PPN? dan nantinya akan dijadikan lampiran pada surat pengungkapan ketidakbeneran tersebut atau tidak perlu?

Jawaban

Pembetulan SPT tidak dapat dilakukan karena atas SPT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan namun SPHP belum disampaikan. WP bisa langsung mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT-nya saja.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k22/105597--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)