faq1:5k22:105588--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#113Q PMK-103/2021 jika ada yang beli rumah tapi sebelumnya sudah pernah beli, namun atas rumah pertama tersebut sudah dijual dan atas nama istri pembeli, Untuk rumah yang sekarang akan dibeli atas nama diri senditi. Apakah untuk rumah sekarang masih bisa mendapatkan insentif ppn?
Jawaban
#113A: Sebelumnya insentif untuk rumah istri, sekarang insentif untuk rumah suami begitu ya? jika suami belum pernah pakai insentif, bisa mas Royan, karena dilihat orangnya beda (NIK)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/105588--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)