faq1:5k22:105587--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#99Q: Jadi ada pegawai harian yg gajinya di bayarkan secara bulanan, dan dia memperoleh bonus. WP sudah mengikuti perhitungan sesuai dengan per 16. karena ada bonus jadi perhitunganya khusus seperti yg ada di per 16. ketika WPhendak menginput ke SPT pada menu 'Input Bukti Potong Tidak Final' hasilnya tidak sama dengan perhitungan manual WP yg sudah sesuai dengan per 16. karena di menu itu perhitungan bonusnya tidak mengikuti sesuai per 16. jadi solusinya gmana ya mas/mbak supaya angka yg di ESPT
Jawaban
#99A: Input seperti biasa terlebih dahulu, lalu sesuaikan nominal pada kolom PPh terutang (dapat diedit, walaupun biru).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/105587--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)