User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105570--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#112Q Saya mau menanyakan untuk PIB yang sudah dibayarkan PPN & PPh 22 Impornya, apakah bisa dipindahbukukan? Karena Nama & NPWP Pemilik Barang dalam dokumen PIB salah dan dari pihak Bea Cukai tidak bisa direvisi karena Barng sudah keluar dari daerah pabean

Jawaban

#112A: ini ke PMK-242 aja dik. bisa sih harusnya di pbk, selama gak termasuk yg Pasal 16 ayat 9

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/105570--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)