faq1:5k22:105570--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#112Q Saya mau menanyakan untuk PIB yang sudah dibayarkan PPN & PPh 22 Impornya, apakah bisa dipindahbukukan? Karena Nama & NPWP Pemilik Barang dalam dokumen PIB salah dan dari pihak Bea Cukai tidak bisa direvisi karena Barng sudah keluar dari daerah pabean
Jawaban
#112A: ini ke PMK-242 aja dik. bisa sih harusnya di pbk, selama gak termasuk yg Pasal 16 ayat 9
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/105570--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)