faq1:5k22:105557--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, kalau misalnya transaksi jasa dengan LN dilakukan th 2019, tapi WP nya ini lupa memotong PPN JLN nya. Nanti tetep buat SSP dan dilakukan pembetulan spt aja gapapa kah?

Jawaban

di SE-147/2010 Orang pribadi atau badan yang terlambat melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak s

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/105557--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)