User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105553--22-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp sudah ada ijin pelunasan meterai komputerisasi tp dikirimi surat oleh KPP sudah tidak bisa lagi karena dokumen yang dimeterei hanya 800 sedangkan menurut kpp minimal harus 1000 dokumen

Jawaban

PMK 4/2021 stdd PMK 134/2021 Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: 1. pihak yang memiliki izin melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin diadministrasikan; dan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105553--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)