User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105552--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi untuk poin disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut hanya berlaku untuk dividen ya pak ? Maksud saya jika ada biaya perusahaan yang terutang PPh 23 dibebankan saat ini tetapi baru dubayarkan tahun depan. Nah atas biaya yang dibebankan saat ini kan sudah dilakukan pencatatan, ini tidak termasuk kedalam pengertian disediakan untuk dibayarkannya penghasilan ya Pak?

Jawaban

PP 94/2010, bagian penjelasan. Untuk tiap2 objek PPh 23 ketentuan saat terutangnya berbeda. Jika transaksi yg dimaksud wp bukan atas dividen, maka saat terutangnya bukanlah “disediakan untuk dibayarkannya penghasilan”. Silakan disesuaikan dengan penjelasan di PP 94/2010.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/105552--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1