faq1:5k22:105543--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tanggal fp pengganti apakah bisa diubah? pelaporannya nanti bagaimana?
Jawaban
tanggalnya sesuai dengan tanggal pembuatan FP penggantinya. untuk pelaporan fp penggantinya, nanti mengikuti masa pajak pelaporan fp normalnya sesuai per 24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105543--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)