User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105542--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#98Q: mas/mba apakah ada pasal yang menjelaskan secara langsung atas FP yang mendapat fasilitas tidak dipungut itu boleh dikreditkan oleh pembeli?

Jawaban

#98A: ada di Pasal 16B ayat 2 UU PPN stdd HPP din

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/105542--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)