User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105540--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#94Q mas mba, penjualan aset kendaraan bermotor apakah wajib terbit FP? aset dibeli sebelumnya dari pihak non PKP, makasih

Jawaban

#94A sebentar mba Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1 Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2 Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3 Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan jika memenuhi persyaratan di atas maka tetap terutang PPN walau

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k22/105540--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)