faq1:5k22:105530--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#70Q : mau tanya terkait pph pasal 25 angsuran,untuk karyawan seperti saya bekerja lebih dari 1 pemberi kerja sehingga mendapatkan 2 3 bukti potong ,apakah wajib angusran pph 25? aturannya dimana ya mas/mba?
Jawaban
#70A: penghitungan angsuran PPh Pasal 25 ini kan ada di SPT Tahun sebelumnya juga ya mbak. cara penghitungan dan ketentuannya ada di KEP-537/2000. (jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi penghasilan tidak teratur) x Tarif PPh Pasal 17 = Besar PPh yang terutang. Besar PPh yang terutang dikurangi dengan PPh potput 21,22,23,24 menghasilkan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri. jika berdasarkan penghitungan itu ada PPh yg harus dibayar sendiri, itu dasar
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/105530--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)