Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya mau tanya terkait teknis pengisian SPT PPh 21 untuk pegawai harian jadi pegawai harian ini memperoleh bonus pak iyaa pegawai tidak tetap sekali saja untuk bonus naah itu perhitungan saya berdasarkan per 16 untuk pegawai harian naah ketika saya coba untuk input ke SPT nilai pajak atas karyawan tersebut jumlah tidak sesuai dengan perhitungan manual saya, gmn ya? range penghasilannya 4.5-10jt yg saya tanyakan bagaimana cara mengisi ke SPT 21, soalnya kan perhitungan nya untuk bonus berbeda y
Jawaban
penghitungan pph 21 atas gaji dan bonusnya sudah sesuai lampiran per-16/pj/2016. untuk merekam di espt, cukup diisi seperti biasa, hanya saja nanti diedit manual untuk di kolom PPh Dipotong (Rp.) nya, diisi sesuai dengan penghitungan yang dijelaskan di lampiran per-16/pj/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF