User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105512--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sehubungan dengan UU HPP, orang pribadi yang penghasilannya dari usaha tapi belum melebihi 500juta apakah wajib punya npwp?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. seharusnya tetap wajib npwp sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105512--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)