User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105497--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana apabila ada transasi utang yang tidak dikenakan bunga karena transaksinya antara pihak yang memiliki hubungan istimewa

Jawaban

pasal 18 UU PPH. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau met

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105497--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)