User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105495--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

A hutang ke B, B hutang ke C. apakah A boleh langsung bayar ke C untuk melunasi hutangnya ke B?

Jawaban

secara perpajakan sebenanrnya tidak diatur detailnya. tapi apabila melihat alur transaksi dan adanya potensi potput pph pasal 23 atas bunga, seharusnya tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105495--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1