faq1:5k22:105495--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
A hutang ke B, B hutang ke C. apakah A boleh langsung bayar ke C untuk melunasi hutangnya ke B?
Jawaban
secara perpajakan sebenanrnya tidak diatur detailnya. tapi apabila melihat alur transaksi dan adanya potensi potput pph pasal 23 atas bunga, seharusnya tidak bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105495--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1