faq1:5k22:105492--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misal Tuan A, beli Saham dari PT X dari Tuan B yang mana Tuan B adalah pemegang saham mayoritas sebelumnya, sehingga Tuan A menjadi pemegang saham mayoritas Per 02 Desember.. Sudah ada Akta Jual Beli Saham dan Akta Perubahan Pemegang Saham,, namun belum ada SK Kemenkumham. Apakah di SPT Tahunan Badan PT X lampiran pemegang saham sudah bisa mencantumkan nama Tuan A tersebut sebagai pemegang saham baru?
Jawaban
Tidak diatur dalam perpajakan mengenai pemegang saham lebih lanjut, mengikuti ketentuan PT yang berlaku umum, jika memang sudah menjadi pemegang saham silakan di input dalam spt tahunan badan tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/105492--22-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1