faq1:5k22:105476--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan saya menggunakan jasa konsultan dari perusahaan konsultan, dan perusahaan konsultan tersebut memberikan S.Ket PP23, sebagai pemotong seharusnya kan saya memotong pph final, tapi perusahaan konsultan tsb tidak mau dipotong karena mendapatkan fasilitas DTP Final Omset, apa saya masih perlu membuatkan bupot atas pph final tsb?
Jawaban
pastikan dulu lawan transaksi benar menggunakan PP 23 atau tidak, karena jasa yang diserahkan adalah jasa konsultan. bisa termasuk dalam pasal 2 ayat 3 atau pasal 3 ayat 2 pp 23 2018 maka tidak bisa menggunakan pp 23 tahun 2018. namun jika memang bisa menggunakan pp 23 2018 dan ada suket, maka pemotong silakan membuat kode billing sesuai ketentuan pasal 6 ayat 4 PMK-9/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/105476--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)