faq1:5k22:105470--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk penandatanganan spt tahunan badan apakah bisa menggunakan e-sign?
Jawaban
sampai saat ini belum ada ketentuannya yg mengatur mengenai penandatanganan/penyampaian dokumen oleh WP kepada DJP dengan menggunakan e-sign, jadi kemungkinan besar tidak bisa. hanya saja, untuk spt tahunan badan pelaporannya secara elektronik melalui saluran tertentu nanti harus meminta kode token yang fungsinya menggantikan tandatangan pengurus. jadi spt tahunannya tidak perlu ditandatangan fisik/e-sign.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/105470--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)