User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105470--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk penandatanganan spt tahunan badan apakah bisa menggunakan e-sign?

Jawaban

sampai saat ini belum ada ketentuannya yg mengatur mengenai penandatanganan/penyampaian dokumen oleh WP kepada DJP dengan menggunakan e-sign, jadi kemungkinan besar tidak bisa. hanya saja, untuk spt tahunan badan pelaporannya secara elektronik melalui saluran tertentu nanti harus meminta kode token yang fungsinya menggantikan tandatangan pengurus. jadi spt tahunannya tidak perlu ditandatangan fisik/e-sign.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/105470--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)