faq1:5k22:105462--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q Perusahaan kasih hadiah berupa kulkas tv dkk ke pegawai Krn pencapaian kinerjanya yg bagus. Berarti ini adalah objek PPh pasal 21 ya mas mbak, Penentuan penghitungannya berarti diserahkan ke WP ya, Apakah masuk pH tidak teratur atau peserta kegiatan, Atau ada kategori lainnya mas mbak? Mohon bantuan,
Jawaban
#15A: betul mbak dikenakan PPh Pasal 21 karena bukan hadiah undian. nanti pemotongannya mengikuti ketentuan yg ada di PER-16/201
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k22/105462--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)