Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q Email Kami dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memohon penjelasan tekait Pajak yang di pungut oleh bendahara Pemerintah atas Biaya Paket Fullboard maupun Fullday yang di selenggarakan di hotel ================================================ Mas mbak apakah ini berbeda perlakuannya untuk fulboard dan fullday?atau sama saja kena pph 23 Berdasarkan PMK-141/PMK.03/2014 Pasal 1 ayat 6 poin bj Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Ang
Jawaban
#11A: tidak dibedakan antara paket fullboard atau fullday mas dari sisi PPN bisa dijelaskan apa saja jasa perhotelan yg tidak dikenai PPN sesuai Pasal 3 PMK 43 th 2015 kalau dari sisi PPh, bisa dijelaskan terkait yg dikecualikan dari objek persewaan tanah dan bangunan menurut Pasal 2 ayat 3 PP 34 th 2017, yaitu jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya jika ada sewa ruangan untuk meeting, maka terutang PPh Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah/bangunan jika ada jasa lain sesuai PMK 141 t
Dasar Hukum
–
Editor
IN