faq1:5k22:105448--22-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah PEB Konsolidasi dari DHL bisa di laporkan?

Jawaban

sampaikan normatif mengenai dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak yaa. dijelaskan di Pasal 2 huruf l PER 16/PJ/2021: jika hanya diberikan airwaybill saja, maka belum memenuhi ketentuan dok. yg dipersamakan dgn faktur pajak. PEB konsolidasi tetap dapat diinput di efaktur selama pada PEB tsb mencantumkan identitas pemilik barang sesuai PER 07/PJ/2021 karena format penginputan no dokumen PEB di efaktur sekarang menggunakan no.PEB#no.AJU, maka memang harus tahu no AJUnya biar bisa diinput.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/105448--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)