faq1:5k22:105446--22-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau tanya kami menerima STP atas pph 21, di dalam stp ada pokok pajak dan sanksi administrasi. apabila kami membayar stp tersebut, apakah kami juga wajib untuk melakukan pembetulan? karena kode bilingnya seharusnya dengan kode map pph masa namun gara2 ada stp kode biling menjadi 300. Mohon solusinya.

Jawaban

aku gak nemu aturan yg ngatur mas, logikanya sih harus dibetulkan cuma, cuma kan kjs 300 gak bisa direkam di espt nya. coba arahin penegasan ke KPP mas, soalnya batas pembetulan kan pemeriksaan, sementara ini tidak dilakukan pemeriksaan .

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/105446--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)