User Tools

Site Tools


faq1:5k22:105441--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan di satker kami ada honorarium untuk Pokja, tapi penerima honor berasal dari instansi lain dan berstatus PNS Golongan 3. untuk pajaknya dikenakan berapa persen?Mohon bantuannya. terima kasih

Jawaban

Pembayaran honorarium kepada PNS golongan III, menggunakan dana APBN. Dipotong PPh 21 Final, tidak ditanggung pemerintah. PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya, dipotong dengan tarif sebesar 5 % dari penghasilan bruto. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/105441--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)