faq1:5k22:105434--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau menanyakan mengenai peraturan untuk kewajiban pajak WP Badan PT Biasa dan WP Badan PT Perorangan apakah ada perbedaan kewajiban pajaknya. mohon penjelasannya.

Jawaban

secara aturan pajak belum ada aturannya terkait PT perseorangan. istilah perusahaan perseroan perseorangan ini baru muncul di PP 8 2021. Tapi menurut diskusi direktorat PP, perseroan perseorangan ini dianggap sebagai wp badan. Sehingga terkait kewajiban perpajakan secara umum mengikuti WP Badan Dalam Negeri biasa. Untuk penegasan atau konsultasi lebih lanjut bisa diarahkan ke AR di KPP terdaftarnya.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/105434--22-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)