faq1:5k22:105407--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sewa kapal utk angkut timah, pph final apa 23?
Jawaban
normatif sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996: WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105407--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)