faq1:5k22:105407--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa kapal utk angkut timah, pph final apa 23?

Jawaban

normatif sesuai angka 3 SE-29/PJ.4/1996: WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/105407--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)