faq1:5k22:105388--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bila WNI sudah jadi resident disana, trus ke Indo buat npwp krn ada pengalihan t/b, tapi keberatan lapor disini dan disana gmn ya?
Jawaban
OP yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan subjek pajak luar negeri dan memiliki salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105388--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)