faq1:5k22:105384--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/ mbak jika WP OP berkerja di organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan, maka pelaporan menggunakan 1770. Nah itu atas ph apakah kena Pembukuan/ NPPN atau gimana ya?
Jawaban
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan k
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k22/105384--21-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)