faq1:5k22:105382--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WNI tinggal di singapura, baru pulang ke Indo bikin npwp. Nanti yg dilaporkan di spt itu sejak di Singapura atau pas mulai disini?
Jawaban
untuk penghasilan seharusnya adalah yg diterima sejak ybs memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sedangkan utk harta dan kewajiban, sesuai petunjuk pengisian spt tahunan yg dilaporkan adalah yg dimiliki dan dikuasi smp akhir tahun, jadi bila ada harta dan kewajiban yg dibawa dr Singapura dan dimiliki serta dikuasi smp akhir tahun, maka dilaporkan di spt tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/105382--20-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)